7 Langkah Membuat Sertifikat Halal Gratis

0
65

Setiap makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kewajiban tersebut diatur undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan produk pangan olahan.

Kewajiban sertfikat halal juga sudah ditegaskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), apabila umkm tidak memiliki sertfikat halal produk sampai batas yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi administrasif hingga penarikan produk dari peredaran.

Untuk mendapatkan Sertikat Halal, tidak semua pelaku usaha bisa mengurus dan mendaftarkan produknya. Pada artikel ini akan dipaparkan langkah langkah untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.

7 Langkah Membuat Sertfikat Halal Gratis

1. Buat Akun PTSP

      Akun ptsp wajib dibuat oleh pelaku usaha dengan membuatnya terlebih dahulu melalui website ptsp.halal.go.id, siapkan email, Nomor Induk Bersusaha (NIB), dan NIK terlebih dahulu

      2. Ajukan Permohonan Sertikat Halal

      Setelah anda membuat akun, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan sertfikat halal dengan memilih self declare dan memilih kode sehati. Pada tahap ini pelaku usaha akan memasukkan nama, jenis produk, bahan bahan serta proses produksi

      3. Verikasi dan Validasi Oleh Pendamping

      Isian yang sudah dilakukan melalui akun pelaku usaha selanjutnya akan diverikasi oleh pendamping yang sudah dipilih sebelumnya, pendamping akan memvalidasi bahan produk yang kamu ajukan

      4. Verikasi dokumen oleh BPJPH

      Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, maka selanjutnya pengajuanmu akan diverifikasi oleh BPJH, tujuannya untuk memastikan kebenaran dokumen pelaku usaha

      5. Penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)

      BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah mekakukan pengecekan dokumen yang diisi oleh pelaku usaha

      6. Sidang Fatwa

      Sebelum sertifikat halal diterbitkan, terlebih dahulu akan dilakukan sidang fatwa oleh BPJH, biasanya berlangsung selama 12 hari kerja setelah pengajuan berhasil dikirim oleh pelaku usaha

      7. Penerbitan Sertifikat Halal Gratis

      Setelah melewati sidang komite, sertifikat akan diterbitkan dan dapat didownload melalui akun pelaku usaha

      TINGGALKAN KOMENTAR

      Silakan masukkan komentar anda!
      Silakan masukkan nama Anda di sini